Rabu, 27 Agustus 2008

Bank Syariah

Latar Belakang

Sudah cukup lama ummat islam Indonesia, demikian juga belahan Dunia Islam (Muslim World) lainnya, menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan prinsip Syari’ah (Islamic Ekonomic Syitem) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi ummat seperti lembaga keuangan Syari’ah atau Perbankan Syari’ah. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total. Dan adanya kenyataan bahwa 63 Bank sudah ditutup, 14 bank telah di take-over, dan 9 Bank lagi harus direkapitalisasi dengan biaya ratusan triliun rupiah, rasanya amatlah besar dosa para Bankir bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya. Sekarang saatnya para Bankir yang masih mengimani Al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya dan Hadits sebagi panduan aktivitasnya memperkenalkan kepada industri keuangan dan perbankan bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip Syariah yang dapat membuktikan bahwa prinsip-prinsip Syari’ah bisa diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan modern.

2. Rumusan Masalah

a) Apakah yang dimaksud dengan bank syari’ah dan apakah tujuannya? Jelaskan!!

b) Hal apakah yang dilakukan Bank Syari’ah dalam mengadapi kendala-kendala dan masalahnya?

c) Konsep dasar transaksi muamalah pada Bank Syariah! Jelaskan..

d) Akad-akad Bank Syari’ah! jelaskan…

e) Jelaskan prinsip-prinsip dasar Bank Syari’ah…!

BAB II PEMBAHASAN

1. Pengertian Bank Syari’ah Menurut Karnaen

A, “Bank syari’ah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip islam. Yakni Bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan syari’ah islam”(Firdaus : 18). Tujuan Bank Syari’ah adalah mementingkan kemaslahatan ummat dan menjadikan Lembaga Keuangan Perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi, Meningkatkan partisipasi masyarakat luas dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi. sejak awal kelahirannya, Perbankan Syari’ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan Renaisanse Islam modern. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Upaya awal penerapan sistem profit dan loss sharing tercatat di pakistan dan malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah Haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa mit Ghamr pada taun 1963 di Kairo, Mesir. Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, Bank Islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan international Association Of Islamic Bank, hingga akhir tahun 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik dinegara-negara yang berpenduduk muslim, di Eropa, Australia, maupun Amerika.

2. Antisipasi Bank Syari’ah dalam menghadapi masalah-masalah atau kendalanya Bank Syariah menghadapinya dengan cara yaitu :

a. Peningaktan kualitas sumber daya manusia di bidang perbankan syari;ah.

b. Perlunya upaya yang lebih progresif dari semua pihak yang concern terhadap keberadaan dan pengembangan Bank Syari’ah baik dikalangan pemerintah, ulama, praktisi, maupun dari kalangan akademisi.

3. Konsep Dasar Transaksi Muamalah pada Bank Syariah Kegiatan Muamalah adalah kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia yang meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial. Kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, seperti : juak beli, simpan-pinjam, hutang-piutang, usaha bersama, dan lain-lain. Dalam manajemen bank syari’ah tidak banyak berbeda dengan manajemen bank pada umumnya (Bank konvensional). Namun dengan adanya landasan Syari’ah serta sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyangkut Bank Syari’ah antara lain UU. No 10 Tahun 1998 sebagai revisi UU. No 7 Tahun 1992, tentu saja baik organisasi maupun sistem operasional Bank Syari’ah terdapat perbedaan dengan Bank konvensional, terutama adanya Badan Pengawas Syari’ah (BPS) dalam struktur organisasi dan adanya sistem bagi hasil. Oleh karena itu dengan adanya Dewan Syari’ah dan sistem bagi hasil dalam Bank Syari’ah tersebut maka sebelum sampai detail operasional, perlu diketahui sistem Muamalah dalam Islam. Islam sebagai agama, memuat ajaran yang bersifat universal dan komprehensif. Universal artinya bersifat umum, dan komprehensif artinya mencakup seluruh bidang kehidupan. Dan muamalah dalam islam mencakup persoalan mulai dari hak atau hukum sampai kepada urusan lembaga keuangan, lembaga-lembaga keuangan diadakan dalam rangka untuk mewadahi aktifitas konsumsi, simpanan dan investasi.

4. Akad-akad Pada Bank Syari’ah Akad secara umum, menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan babaniyah adalah segala sesuatu yan dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri seperti wakuf, pembebebasan, atau sesuatu yang pembentuknya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, sewa menyewa, perwakafan dan gadai.dan sercara khusus adalah perikatan Ijab dan Qabul berdasarkan potensial syara’ yang berdampak pada objeknya. Dalam Bank Syari’ah ada akad, aspek legal, struktur organisasi, usaha yang di biayai, dan lingkungan kerja.

a) Akad dan Aspek Legalitas dalam Bank Syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam Perbankan Syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transakasi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:

1) Rukun (penjual, pembeli, barang, harga, dan akad/ijab-qabul)

2) Syarat

1. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum Syari’ah.

2. Harga barang dan jasa harus jelas.

3. Tempat penyerahan harus jelas.

4. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

b) Lembaga Penyelesaian Sengketa Jika pada Perbankan Syari’ah terdapat perbedaan atau perselisihan antara Bank dan Nasabahnya kedua belah pihak akan di atur oleh lembaga hukum yang berdasarkan syari’ah, seperti di indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase muamalah indonesia atau BAMUI.

c) Struktur Organisasi Dalam struktur organisasi Bank Syari’ah sama dengan bank konvensional, tetapi dalam bank syari’ah adanya keharusan dewan pengawas syari’ah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis Syari’ah.

d) Bisnis dan Usaha yang dibiayai Dalam Bank Syari’ah Bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan Syari’ah. Karena itu Bank Syari’ah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang Haram.

e) Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Sebuah Bank Syari’ah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan Syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.

5. Prinsip-prinsip Dasar Bank Syariah

A. Prinsip Titipan atau Simpanan

1) Al-Wadi’ah Dalam tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip Al-wadi’ah. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.

2) Landasan Syari’ah Al-Qur’an ( surat An-nisa : 5 8) yang Artinya: “sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat titipan), kepada yang berhak menerimanya

3) Ijma Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang tittipan.

4) Aplikasi Perbankan Sebagai konsekuensi dari yad ad-dhomanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik Bank. Sebagai imbalan sipenyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya. Dalam dunia Perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, intensif semacam ini dapat di sajikan sebagai “banking policy” dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung, sekaligus sebagai indikator kesehatan Bank terkait.

B. Bagi Hasil (Profit-Sharing)

1) Al-Musyarakah Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Landasan syari’ahnya adalah Al-Qur’an (An-Nisa ayat 12) yang Artinya”maka mereka berserikat pada sepertiga” Dan hadits” Dari Abu Huraira, Rasulullah SAW bersabda,”sesungguhnya Allah Azza Wa jalla berfirman,’aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya,”(HR Abu dawud no. 2936, dalam kitab al-buyu, dan hakim)

2) Al-Mudharabah Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dengan kontrak mudharabah apabila mudharib melakukan penyimpangan-penyimpangan untuk kepentingan dirinya maka mudharib akan menanggung seluruh kerugian yang di akibatkan penyimpangan yang dilakukannya. oleh karena itu shahibul mal harus dapat membuat aturan atau peringatan yang dapat mengurangi kesempatan mudharib untuk melakukan tindakan yang merugikan. Menurut Jensen dan meckling “Pemiliki modal harus melakukan pengawasan (monitiring) dan Manajer sendiri melakukan pembatasan atas tindakannya” (muhammad, 2006 : 5) landasan syariahnya adalah Al-Qur’an (Al-muzzammil: 20) yang Artinya”…dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…”

3) Al-Muzara’ah Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengelolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada sipenggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Landasan Syari’ahnya adalah Hadits “Diriwayatkan oleh Bukhari,’maka Rasulullah pun bersabda “hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap, Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya tahanlah tanahnya.”

4) Al-Musaqah Al-Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari Muzara’ah dimana sipenggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. sebagai imbalan sipenggarap berhak atas Nisbah tertentu dari hasil panen. Landasan syari’ahnya adalah Hadits “Ibnu umar berkata Bahwa Rasululla SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di khaibar kepada yahudi khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. sebagai imbalan mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.

C. Jual Beli

1) Ba’i Al-Murabahah Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan menetukan suatu tingkat keuntutngan sebagai tambahannya.Landasan Syari’ahnya adalah Al-Qur’an (Al Baqarah: 275) yang Artinya”…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba…”

2) Ba’i As-Salam Ba’I As-Salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan dimuka. Landasan Syari’ahnya adalah Al-Qur’an(Al Baqarah: 282) yang Artinya”…Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya…”

3) Ba’i Al-Istishna Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam hal ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

D. Sewa

1) Al-Ijarah Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.Landasan Syari’ahnya adalah Al-Qur’an (Al Baqarah:233) yang Artinya” Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak Dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” Dari ayat diatas telah melukiskan konteks dimana si majikan telah menyewa tenaga pekerjaaannya dengan bayaran berupa upah tertentu.

2) Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik. Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan Sipenyewa.

E. Jasa

1. Al-Wakalah Berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Landasan Syari’ahya adalah Al-Qur’an (Yusuf: 55) yang Artinya: ”Jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”

2. Al-Kafalah Merupakan jaminan yang diterima oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.Landasanya adalah Al-Qur’an (yusuf:72) yang Artinya: ” Penyeru-penyeru itu berseru,’kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan(seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya”

3. Al-Hawalah Adalah pengendalian hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal’alai atau orang yang berkewajiban membayar hutang.

4. Ar-Rahn Adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas barang yang diterimnya. Landasannya adalah Al-Qur’an(Al-Baqarah :283) yang Artinya: ”Jika kamu dalam perjalalnan (dan bermuamalahlah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”

5. Al-Qard Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. hal ini dikategorikan dalam Aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.Landasan syariahnya adalah Al-Qur’an(Al-Hadiid :11). Yang Artinya: ”siapakah yang mau meminjamkan kepada Alllah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.

KESIMPULAN

Bank Syariah adalah Bank yang berdasarkan asas-asas kemitraan, keadilan, transparan, dan universal yang di implementasikan dalam bentuk pelarangan Riba dalam berbagai bentuknya, Bank Syari’ah tidak mengenal konsep nilai, waktu, dan ruang (time value of money) konsep uang di Bank Syari’ah adalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas, Bank Syari’ah tidak melakukan kegiatan yang bersifat perjudian (maisyri) transaksi yang tidak jelas (gharar) tidak hanya berlaku untuk orang islam saja tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Prospek Bank Syariah di Indonesia mulai tahun 2000 hingga 10 tahun kedepan diperkirakan akan tumbuh pesat. Pertumbuhan tersebut terjadi mengingat berdasarkan penelitian potensi pasar perbankan syari’ah yang cukup besar dan banyaknya wilayah-wilayah potensial yang belum terlayani oleh jasa perbankan syari’ah, dan juga dukungan dari kondisi perekonomian. Perbankan syari’ah semakin kondusif terutama dengan semakin stabilnya nilai rupiah, terkendalinya laju inflasi dan adanya kecendrungan terus menurunnya suku bunga SBI.

Tidak ada komentar:

Sierra Trading Coupons
Sierra Trading Coupons