1. PENDAHULUAN
Sesungguhnya agama yang diridhoi di sisi allah adalah agama Islam, bahwa agama Islam adalah cara hidup yang koheren, dirancang untuk kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi keadilan sosial ekonomi serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Hal ini menunjukan bahwa Islam merupakan ajaran agama yang memiki ajaran yang bersifat rahmatan lil alamin.
Dalam aplikasinya, ajaran Islam sangat kompleks membahas tentang kehidupan manusia yang mampu diatasi dengan baik. Baik dari segi ekonomi, politik, sosial, kesehatan, dan banyak hal lagi yang dibahas dalam Islam baik keduniaan (Duniawi) maupun keakhiratan (Ukhrowi).
Dalam pandangan sosialis, kkeadaan suatu Negara tau tumbuh kembang suatu negara ditentukan dari tumbuh kembang tingkat perekonmian Negara tersebut. Akan tidak begitu dengan Islam, dalam makroekonomi Islam, dijelaskan bahwa tolak ukur suatu Negara di ukur melalui kesejahteraan masyarakatnya dalam skala mikro ataupun makro.
Dalam mendukung perkembangan kesejahteraan masyarakat suartu negara, lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non bank sangat beperan penting . Hal ini dapat dilihat dari kejadian yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 dimana unit usaha yang mampu bertahan adalah usaha yang mampu mempertahankan kredibilitasnya dalam perekonomian makro dan salah satunya adalah BMT yang membantu menyelamatkan Negara dari inflasi yang sangat tinggi pada saat itu.
Peran bank syariah disini adalah sebagai penyalur dana masyarakat dan didalamnya banyak akad yang dianut untuk memperjelas aliran dana atau cashflow dana masyarakat. Dalam kasusu kali ini akad musyarakah adalah sebagai objek pembahasan dan bagaimana aplikasinya dalam realitas
II. PEMBAHASAN
Musyarakah istilah lain musyarakah adalah syarikah atau syirkah mempunyai lima variasi yaitu mufawadhah, inan, wujun, abdan, dan mudharabah. Musyarakah adalah kerjasama antara kedua pihak atau lebih untuk suatu usah tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainya yang berakibat pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal muyarakah dan berbagi keuntungan
Hasil keuntungan dari musyarakah juga diatur, seperti halnya pada mudharabah, sesuai dengan prinsip pembagian keuntungan dan krugian (profit and loss sharing principle atau PLS) atau yang istilahnya digunakan oleh UU No 10 tahun 1998 adalah prinsip bagi hasil. Keuntungan dibagi menurut propersi yang ditentukan sebelumnya. Kedua pihak memikul resiko kerugian finansial. Musyarakah bank mempunyai hak suara. Dalam musyarakah, bank adalah mitra usaha. Maka, dalam kedudukanya sebagai mitra usaha, bank mempunyai hak yang sama dengan sesama mitra usaha dalam perjanjian musyarakah, antara lain: turut mengelola usaha yang di biayai.
Menurut ulama’ fiqih membagi musyarakah ada dua macam yaitu: Syarikat mulksyirkah al-amlak (perserikatan dalam pemilikan) dan sharikat aqud/syirkah Al-uqud (perserikatan berdasarkan suatu akad)
Syirkah al-amlak menurut ulama fiqih adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah. Syirkah al-amlak dibagi menjadi dua yaitu:
a. ikhtiar (perserikatan dilandasi pilihan orang yang berserikat yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat seperti dua orang bersepakat memberi suatu barang atau mereka menerima harta hibah.
b. Syirkah jabr (perserikatan yang muncul menerima secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat) yaitu sesuatu yang diterapkan menjadi milik dua orang atau lebih tanpa kehendak dari mereka seperti harta warisan yang mereka terima dari seorang yang wafat.
Syirkah al-uqud adalah syirkah yang akadnya dispakati dua orang atau lebih meningkatkan diri dalam perserikatan, modal dan keuntungan. Menurut ulama fiqih syirkah al-uqud dibagi menjadi empat yaitu:
a. Syirkah al-inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang harus sama sejumlahnya)
b. Syirkah al-mufawadhah (perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitas harus samadan keuntungan dibagi rata)
c. Syikah al-mudharabah (bentuk kerjasama antara pemilik modal seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi bersama)
d.
Landasan hukum
Al-Qur’an
Qs.an-Nisa
Maka mereka berserikat pada sepertiga
Qs. Shaad: 24
Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakn amal salih
Al- hadits
Dari abu. Huroira, rosulullah saw bersabda, “sesungguhnya Allah azza wa jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikan selama satunya mengkhianatinya” (HR. Abu Dawwud)
Allah SWT telah berkata “aku menyertai 2pihak yang sedang berserikat (berkonsi) selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lain: seandainya berkhianat maka aku keluar dari penyertaan tersebut” (Hadis Qudsi riwayat Abu Huroiroh)
Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mugnis telah berkata “kaum muslimin telah berkonsesus terhadap legutinasi musyarakah secara global walaupun terhadap perbedaan pendapat beberapa elemen daripadanya.
Teknik dalam perbankan terdiri dari:
a. bentuk umum dari usaha bagi hasil masyarakat (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transakksi musyarakah dilandasi adanya kenginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara berssama – sama
b. termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memafukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
c. Secara spekilasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), (properti), peralatan (equipment), atau intangible asset, seperti hak paten atau goodwinll, kepercayaan reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainya yang dapat dinilai dengan uang
d. Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel
Mafaat al-musyarakah terdiri dari:
a. Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha meningkat
b. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usahabaik, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
d. Bank akan lebih efektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan. Karena keuntungan yang riil dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan
e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah atau musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga. Tetapi berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Terjadi resiko:
a. Side steaming nasabh menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut kontrak
b. Lalai dan kesalahan yang disengaja
c. Penyembuhan keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur
III. PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Ansori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia Konsep Implementasi dan Institusionalisasi. Yogyakarta: Gadjah Mada Univversity Press
Antonio, Muhamad Syafi’i. 1999. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta: Tazkia Instute.
Frank E, Vogel dan Samuel L, Hayes. 2007. Hukum Keuangan Islam: Konsep Teori dan Praktik. Bandung: Po Box 31 Ujung berung
Azwar Karim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: IIIT Indonesia
Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Muhamad. 2000. Sistem dan Prosedur Opersional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Pres (Anggota IKAPI)
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonesia.
Sjahdeni, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukanya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti
Widodo, Hertanto. 1999. Pas (pedoman Akuntansi Syariah) Panduan Praktis Operasional Baitul Mal Wathamwil. Bandung: Mizan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar