BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
UANG
Dinar emas dan dirham perak serta uang Bantu fulus (uang tembaga) merupakan mata uang yang berlaku pada zaman Rasulillah Saw. Dasar transaksi uang tersebut di gunakan sehingga munculnya uang kertas paper money, tepatnya setelah perang dunia 1 pada tahun 1914 M. Semenjak itu, banyak Negara tidak menggunakan uang emas dan perakuntuk transaksi dan sebagai dasar mata uang.
Realitas ini mejadikan para ulama berbeda pandangan dalam menaplikasikan hukum fiqih yang berlaku pada dirham perak dan dinar emas terhadap mata uang kertas.
Dikalangan mereka ada yang berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada uang kertas dengan alasan terbuat dari kertas, sedangkan mata uang wajib du zakati hanya pada emas dan perak.
Sebagian lagi ada yang berpendapat uang kertas ini bukan objek suatu riba, karena menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan riwayat dari Hambali bahwa illat riba pada emas dan perk adalah nilai harga. Dan sedangkan pada uang kertas berlaku hitungan.
PERMINTAAN UANG
Dalam perekonomian konvensional,masalah permintaan uang kurang begitu jelas, karena dalam perekonomian non islam, menjadikan uang sebagai komoditas, dan lebih bahaya lagi dalam perkonomian konvensional pada saat sekarang uang malah banyak di perdagangkan dari pada sebagai alat tukar dalam perdagangan. Dan di sini kami mencoba membahas bagaimana sebenarnya uang dan permintaan uang dalam islam.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian mata uang?
2. Fungsi uang dan sejarah perkembangan uang.
3. Permintaan uang dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Mata Uang
1. Definisi uang secara bahasa
secara etimologi, definisi uang (nuqud) ada beberapa makna:
a. Al-Naqdu: yang baik dari dirham, dikatakan dirhamun naqdun, yakni baik. ini adalah sifat.
b. Al-Naqdu: meraih dirham, dikatakan meraih naqada al- darahima yanquduha naqdan, yakni meraih nya (menggegam, menerima).
c. Al-Naqdu: membedakan dirham dan mengeluarkan yang palsu. Sibawaihi bersyair:
“Tanfi yadaha al-Hasna fi kulli Hajiratin- Nafya al-Darahima Tanqadu al-Shayarifu”
yang bermakna;” Tangannya (unta) mengais-ngais di setiap padang pasir memilah-milah dirham oleh tukang uang (pertukaraan, pemeriksaann, pembuaat uang)’
d. AL-Naqdhu: Tunai, lawan tunda, yakni memberikan bayaran segera. Dalam hadis jabir: “Naqadani al-Tsaman”, yakni dia membayarku harga tunai. Klemudian digunakan atas yang dibayarkan, termaksud penggunaan mas dar (akar kata) terhadap isim maf’ul (menunjukkan objek).
2. Istilah Nuqud dalam istilah fuqaha
Kata Nuqud barang-barang murah.
Kata Dirham, dinar dan Wariq terdapat tidak terdapat dalam Alquran mamupun hadis Nabi Saw. Mereka mengunakan kata Dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, kata Dirham unyuk menunjukan alat tujkar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata Wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘Ain untuk menunjukkan Dinar emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang di gunakan untuk membeli dalam Al Quran dan hadis.
Firman Allah Swt (QS Ali Imran 75)
Di antara ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi[206]. mereka Berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka Mengetahui.
Dan pada ayat yang lainnya :
20. Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf[747].
19. Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
Nabi Saw. Bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan: “jangan kalian jual santu dinar dengan dua dinar, dan satu dirham dengan dua dirham.” Juga Nabi Saw bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Abu Sai’d al-Khudry: “jangan kalian jual emas dengan emas, perak dengan perak kec uali sama nilai, ukuran dan timbangannya.
Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang di cetak, tetapi mencakup seluruh jenisnya. Al-Syarwani berkata: “(dan uang) yakni emas dan perk sekalipun bukan cetakan. Dan pengususan terhadap cetakan sangat di hindari dalam padangan (‘Urf) para fuqaha.’
Jadi dirham dan dinar merupakan alat standar ukuran yang di bayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa. Keduanya adalah unit hitungan yang memiliki kekuatan nilai tukar pada bendanya, bukan pada perbandingan dengan komoditas atau jasa, Karena segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga bagi keduanya.
Imam Ghazali (wafat tahun 505 H) berkata:
Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa di ukur dengan keduanya.
Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama.
Dia juga berkata:
Kemudian di sebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin makanan dengan baju, dari mana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda seperti di jual baju dengan makanan dan hewan dengan baju, barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah dari kedua orng yang ingin bertran saksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itui di tuntut dari jenis harta. Kemudian di perlukan jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka di buatlah uang dari emas, perak, dan logam.
Beliau mengisyaratkan uang sebagai unit hitungan yang digunakan untuk mengukur nilai harga komoditas dan jasa. Demikian juga beliau mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan karena itu dibuat dari jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang berkelanjutan sehingga betul-betul bersifat cair sehingga dapat di gunakan pada waktu yang di kehendaki.
Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan dalam perkataan beliau: “ kemudian Allah Ta’ala menciptkan dari dua barang tambang emas dan perak, sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang di dunia kebanyakannya.”
Ibnu Rusyd (wafat tahun 595 H) berkata:
“ketika sese orang susah menemukan nuilai persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya. Apabila seseorang menjual kuda dengan beberapa baju, nilai harga kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberap0a baju. Maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju jjuga harus bernilai 50.”
Demikian jelaslah bahwa fuqaha’ memberikan definisi uang dari penjelasan denan melihat fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu melalui tiga fugsi:
a. sebagai standar ukuaran menentukan nilau harga komoditas dan jasa.
b. Sebagai media pertukaran komoditi dan jasa.
c. Sebagai alat simpanan. Fungsi ini di singgung oleh al-Ghazali dan ibnu Khaldun.
Kemudian ada diantara fuqaha’ yang mempertegas peran tradisi (‘Urf) dalam pengukuhan uang, dan tidak terbatas pada dua mata uang yang ada. Kenyataan ini diperkuat pernyataan-pernyataan berikut.
1. perkataan Sayyidina Umar bin khatab:” Aku berkeingiunan membuat dirham dari kulit unta.” Lalu ada yang meberi komentar:
“akhirnya beliau urungkan niatnya,. pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau sempat berpikir untuk mencetak uang dari kulit Unta, tapi tidak dilakdanakan karena khawatir unta akan punah yang pada sisi lain berfungsi sebagai alat transportasi dan Alat jihad.”
2. Perkataan Imam Malik Bin Anas: “seandainya orang-orang membolehkan kulit-kulit hingga ada sakkah (stempel) dan benda, tentu aku benci (hukumnya makruh) dijual dengan emas dan perak secara tunda.” Yakni, jika orang-orang mengakui keabsahan kulit-kulit itu sebagai uang, maka diberlakukan hokum-hukum yang berlaku pada emas dan perak. Seperti diisyaratkannya tunai dalam satu majlis (Pertemuan) ketika terjadi transaksi pertukaran dengan mata uang lain.
Maka, sekarang bisa dikemukakan definisi uang setelah memperhatikan ungkapan para Fukaha seperti berikut ini. Uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga dimedia Transaksi pertukaran. Sedangkan berdasarkan pada ungkapan Al Ghazali dan Ibnu khaldun sebagai berikut: Uang adlah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
3. Definisi Uang menurut Para Ahli Ekonomi
Masih belum ada kata sepakat tentyang difinisi uang yang spesifik. Definisi-definisi mereka berbeda disebabkan perbedaan cara pandang mereka terhadap hakikat uang
Menurut Dokter Fuad Dahman, defenisi-definisi uang yang di ajukan banyak dan berbeda-beda. Semakin bertambah seiring perbedaan para penulis dalam memandang hakikat uang dan perbedaan pengertiannya dalam pandangan mereka.
Dokter Muhammad Zaki Syafi’I mendefinisikan uang sebagai: “segala sesuatu yang diterima khlayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban” sedangkan J.P Coraward mendefinisikan uang sebagai:”segala sesuatu yang diterima secara luas sebagai media pertukaran, sekaligus berfungsi sebagi standar ukuran nilai harga dan media penyimpan kekayaan.
Boumul dan Gandlre berkata:”uang mencakkup seluruh sesuatu yang diterima secara luas sebagi alat pembayaran, diakui secara luas sebagai alat pembayaran utang-utang dan pembayaran harga barang dan jasa.”
Dokter Nazhim Al-Syamri berkata:”setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi (urf) atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagi media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok utnuk menyelesaikan utang piutang dantanggungan, adalah termasuk dalam lingkup uang.
Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi: pertama, definisi dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagi standar ukuran nilai, media pertukaran dan alat pembayaran yang tertunda (Deffered Payment). Kedua, definisi uang dengan melihat karakteristiknya yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap individu. Ketiga, definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagi segala sesuatu yang memiliki kekuatan hokum dalam menyelesaikan kewajiban dan tanggungan.
Disini kita menemukan bahwa para ahli ekonomi membedakan antara uang dan mata uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hukum yang bersifat dapat memenuhi tangungan dan kewajiban, serta diterima secar luas.
Sedangkan uang lebih umum dari mata uang, karena mencakup mata uang dan yang serupa dengan uang (uang perbankan). Dengan demikian, setiap mata uang adalah uang, tapi tidak setiap uang itu mata uang antara keduanya dinamakan hubungan umum khusus mutlak.
B. Fungsi uang
1. Uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan
Yakni sebagai media pengukur nilai harga komoditi dan jasa, dan perbandingan harga setiap komoditas dan komoditas lainnya.
2. Uang sebagai media pertukaran (medium of exchange)
Fungsi ini menjadi sangat penting dalam ekonomi maju, dimana peetukaran terjadi oleh banyak pihak. Seseorang tidak memproduksi setiap apa yang dibutuhkan, tapi terbatas pada barang tertentu, atau bagian barang atau jasa tertentu yang dijual kepada orang-orang untuk selanjutnya ia gunakan untuk mendapatkan barang atau jasa apa yang ia butuhkan. Orang memproduksi barang dan menjualnmya dengan bayaran uang, selanjutnya dengan uang itu ia gunakan untuk membayar pembelian apa yang ia butuhkan. Dengan demikian, uang sebagi proses pertukaran kedalam dua macam:
a. proses penjualan barang atau jasa dengan pembayaran uang.
b. proses pembelian barang atau jasa dengan menggunakan uang
3. Uang sebagai media penyimpan Nilai
Maksud para ahli ekonomi dalam ungkapan mereka “uang sebagi media penyimpan nilai” adalh bahwa orang yang mendapatkan uang, kadang tidak mengeluarkan seluruhnya dalam satu waktu, tapi ia disisihkan sebagian untuk membali barang atau jasa yang ia butuhkan pada waktu mendadak atasu menghadapi kerugian yang tak terduga.
C. Uang di berbagai Bangsa
1. Uang pada bangsa Lydia, dikatakan bahwa Lydia atau bangsa lydiah adalah orang-orang yang pertamakali mengenal uang cetakan. Pertama kali uang muncul ditangan para pedagang ketika mereka merasakan kesulitan dalam jual beli dalam system barter lalu mereka membuat uang. Pada masa Croesus 570-546 SM, Negara berkepentingan mencetak uang. Dan pertama kalinya masa ini terkenal dengan mata uang emas dan perak yang halus dan akurat.
2. Uang pada bangsa Yunai
Bangsa yunani membuat “uang komoditas” (komodity money) sehingga tersebar diantara mereka.koin-koin dari perunggu. Kemudian mereka membuat emas yang pada awalnya berada pada mereka dalam bentuk batangan sampai masa dimulainya percetakan uang tahun 406 SM. Kadang mereka mengukir di uang mereka bentuk berhala mereka, gamabar pemimpin-pemimpin mereka, sebagimana juga kadang mereka mengukir nama negeri dimana uang itu dicetak. Mata uang utama mereka adalah Drachma yang terbuat dari perak
3. Uang pada bangsa Romawi
Bangsa romawi pada masa sebelum abad ke-3 sebelum masehi menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu yang disebut Aes (Aes signatum aes rude) mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Dikatakan oleh orang yang pertama kali mencetaknya adalah Numa atau Servius Tullius, dikatakan koin itu dicetak pada tahun 269 SM. Kemudian mereka mencetak denarius dari emas yang kemudian menjadi mata uang utan Imperium Romawi dicetak tahun 268 SM diatas uang itu mereka cetak ukiran bentuk tuhan-tuhan dan pahlawan-pahlawan mereka, hingga masa Julius Caesar yang kemudian mencetak gambarnya pada uang tersebut.
Mata uang rmawi menjadi bermacam-macam sesuai dengan kepentingan politiknya dalam bentuk ukiran pada uang yang digunakan untuk tujuan-tujuan politik.
4. Uang pada Bangsa Persia
bangsa Persia mengadobsi percetakan uangdari bansa Lydia setlah penyerangan mereka pada tahun 546 SM. Uang di cetak dari emas dan perak dengan perbandingan (ratio) 1:13,5. suatu hal yang membuat naiknya nilai emas dari perak. Uang pada mulanya berbentuk persegi empat kemudian mereka ubah menjadi bundar dan mereka ukir pada uang itu ukiran-ukiran tempat peribadatan mereka dan tempat nyala api. Mata uang yang tersebar luas pada bangsa Persia adalah dirham perak dan betul-betul murni. Ketika system kenegaraan mengalami kemunduran, mata uang mereka pun ikut serta mundur.
Menurut mawardi, “Bangsa Persia itu, ketika persoalan system kenegaran mereka hancur, uang mereka ikut hancur bersamanya.”
5. uang dalam pemerintahan islam
ulasan tentang uang dalamsistem pemerintahan islam agak panjang dan terperinci, karena itu penulis mencoba menyimpulkan dalam poin-poin berikut.
a) Uang pada masa kenabian
Bangsa Arab di hijaz pada masa jahiliyah tidak memiliki mata uang tersendiri. Mereka menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa dinar emas Hercules, Byziantium dan dirham perak dinasti Sasanid dari irag, dan sebagian mata uang bangsa himyar, yaman.
Ketika nabi Muhammad SAW diutus sebagi Rasul beliau menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk mekkah. Dan beliau memerintahkan penduduk madina untuk mengikuti timbangan penduduk makkah ketika itu mereka berinteraksi ekonomi menggunakan dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan beliaqu bersabda:”timbangan adalah timbangan penduduk makkah sedang takaran adalah penduduk madinah”
Sebab munculnya perintah itu adalah perbedaan ukuran dirham Persia karena terdapat tiga bentuk percetakan uang
a. adanya ukutran 20 qirath (karat)
b. adanya ukuran 12 karat
c. adanya ukuran 10 karat
lalu ditetapkan dalam dirham islam menjadi 14 karat dengan mengambil sepertiga dari semua dirham Persia yang ada. 20+12=10= 42/3= 14 = 6 Danig, setiap Danig ukurannya seukuran dengan 7 Mitsgal dalam ukuran sekarang adalah gram. Demikian Nabi Muhammad SAW juga mempunyai peranan dalam masalah keuangan, yaitu menentukan ukuran timbangannya. Bersam itru, mereka menulis tentang uang dari pandangan islam tidak menyinggung soal peranan ini. Hanya saja Rasulullah SAW tidak megubah mata uang karena kesibukannya memperkuat tiang-tiang agama islam di Jazirah Arab. Karena itu sepanjang masa kenabian, kaum muslimin terus mengenakan mata uang asing dalam interaksi ekonomi mereka.
b) uang pada masa khulafah Urrasiddin
ketikaq Abu bakar menjadi khalifah beliau tidak melakukan perubahan tyerhadap mata uang beredar bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa Nabi SAW yaitu penggunaan mata uang Dinar Hercules dan Dirham Persia. Beliau sendiri sibuk memerangi kemurtadan
begitu juga ketika Ummar Bin Khatab sebagi khalifah sibuk menyebarkan islam ke berbagai negeri dan menetapkan persoalan uang sebagaimana yang sudah berlaku. Mada masa Usman Bin Affan dicetak uang seperti masa umar bin khatab dan di tuliskan juga kota tyempat percetakan dan tanggalnya dendgan huruf bahlawiyah dan salah satu kaliamat bismillah, barakah, bismillah Rabbi, Allah, dan Muhammad dengan jenis tulisan Kufi
ketika Ali bin Abi thalib beliau mencetak dirham model Usman bin Affan dan menuliskan di lingkarannya salah satu kalimat Bismillah, Bismillah Rabbi, dan Rabbi ya Allah dengan tulisan kufi.
c) Uang pada masa Dinasti Ummaya
Percetakan uang pada masa dinasti ini semenjak masa Muawiyyah bin Abi Sofyan masih meneruskan model sasanid dengan menambahkan beberapa kata tauhid seperti halnya pada masa khalifa Urrasidin
Pada masa abdul malik bin marwan, setelah mengalahkan Abdullah bin zubair dan Mush’ab bin zubair, beliau menyatukan tempat percetakan. Dan pada tahun 76 H. beliau membuat mata uang islam yang bernafaskan model islam itu sendiri tidak ada lagi isyarat atau tanda bizantium atau Persia. Dengan demikian, abdul malik bin marwan adalah orang yang pertama kali mencetak dinar dan dirham dalam model islam itu sendiri.
d) Uang pada masa dinasti abbasiyah dan sesudahnya
Pada masa abbasiyah, pencetakan dinar masih melanjutkan cara dinasti umayyah. Al-Saffah mencetak dinarnya yang pertama pada awal berdirinya dinasti abbasiyah tahun 132 H mengikuti model dinar umayyah dan tidak mengubah sedikitpun kecuali pada ukiran-ukiran.
Sedangkan dirham, pada awalnya ia kurangi satu butir kemudian dua butir. Pengurangan ukuran dirham terus berlanjut pada masa abu ja’far Al-Mansyur dia mengurang tiga butir hingga pada masa musa al hadi kurangnya mencapai satu karat. Dinarpun tidak seperti adanya, pengurangan terjadi setelah itu namum begitu, nilainya dihitung seperti semula. Dengan demikian kita membedakan dua fase pada masa dinasti abbasiyah. Fase pertama, terjadai pengurangan terhadap ukuran dirham, kemudia dinnar. Fase kedua, ketika pemerintahan melemah dan para pembantu (mawali) dari orang-orang turki ikut serta mencampuri urusan Negara. Ketika itu pembiayaan semakin besar, orang-orang sudah menuju kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan. Negarapun membutuhkan bahan baku tambahan, terjadilah kecurangan dalam pembuatan dirham dan mencampurkannya dengan tembaga untuk memperoleh keuntungan dari margin nilai tertulis dengan nilai actual.
Pada masa dinasti fathiniyah dirham-dirham campuran sangat banyak menyebabkan harganya turun sehingga pada masa Al-hakim bin Amrillah harga dinnar sama denngan 34 dirham, padahal perbandingan asli antara dinnar dan dirham adalah 1 : 10.
Pada massa Shalahuddin al-Ayubbi Rahimahullah, bahan baku emas tidak cukup untuk percetakan dinar di sebabkan berbagai perperangan karena itu, mata uang utama adalah perak dan tidak juga murni, bahkan separuhnya adalah tembaga. Percetakan uang dalam bentuk ini terus berlanjut di Mesi dan Syam (Syiria) sepanjang massa pemerintahan Bani Ayyub.
Pada massa pemerintahan Mamalik, percetakan uang tembaga (fulus) tersebar luas. bahkan pada massa pemerintahan raja al-Zhahir Barqud dan anaknya Farj, uang tembaga menjadi mata uang utama dan percetakan dirham di hentikan kareana beberapa sebab berikut:
a. penjualan perak ke negara-negara Eropa.
b. Impor tembaga dari Negara-negara eropa yang semakin bertambah akibat dari peningkatan produksi pertambangan di sebagian besar wilayah Eropa.
c. Meningkatnya konsumsi perak untuk pembuatan pelana dan bejana.
Ketika perang dunia 1 berkecamuk tahun 1914, Turki seperti Negara-negar lainnya mengumumkan pembelakuan wajib uang kertas dan membatalkan transaksi dengan emas dan perak. System ini berlaku di Negara-negara Arab di bawah kekuasaan pemerintahan Ustmaniyah sampai sekutu membagi-bagi wilayah arab.
Demikianlah kita perhatikan perkembangan system keuangan dunia yang terjadai. Pada tahun 1914, uang kertas di seluruh dunia bersifat wajib dan tidak dengan penopang barang tambangan tertentu. Uang kertas adalah satu-satunya mata uang utama yang terakhir sekiranya tidak lagi ditukarkan dengan emas.
D. Permintaan Uang dalam Islam
1. karena ada kebutuhan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di dalam islam, permintaan uang adalah sebagai kebutuhan, (kebutuhan transaksi atau disebut dengan money demand for transaction),bukan untuk spekulasi, dan islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran, karena Rasulullah SAW telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran pada zaman dahulu, yaitu barter, Rasululllah sangat menyadari kelemahan-kelemahan dalam barter, maka beliau menganjurkan para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.
Lain halnya denngan ekonomi konvensional, bahwa keberadaan uang malah banyak di perdagangkan, dari pada dipergunakan sebagai alat tukar.
2 Untuk berjaga-jaga.
Islam juga menganjurkan kita untuk ber Investasi untuk memenuhi kebutuhan yang akan dating, jadi disini sudah jelas bahwa di dalam Islam, uang juga untuk berjga-jaga untuk kebutuhan kita juga.
Jadi disini sudah jelas bagai mana permitaan uang dalam islam.
BAB III
KESIMPULAN
Demikian jelaslah bahwa fuqaha’ memberikan definisi uang dari penjelasan denan melihat fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu melalui tiga fugsi:
a. .sebagai standar ukuaran menentukan nilau harga komoditas dan jasa.
b. Sebagai media pertukaran komoditi dan jasa.
c. Sebagai alat simpanan. Fungsi ini di singgung oleh al-Ghazali dan ibnu Khaldun.
Pada akhirnya pembahasan ini kita dapat mengutib beberapa kesimpulan:
Pertama, hukum Islam sifatnya flesibel. Sebab, dalil-dalil dasar menetapkan bahwa permasalahan yang ada di dunia ini, sekalipun tidak akan berakhir, tapi ia tidak akan keluar dari prinsi-prinsip dasar yang telah ditetapkan.
Kedua, dizaman Rasulullah Saw uang tidak di cetak, tetapi ikrarnya beliauterhadap timbangan penduduk Makkah, berarti menyetujui untuk menetapkan berat uang- sekalipun ini hanya perkiraan loqika-sehingga semua takaran dan ukuran yang di tetapkan oleh hukum berasal dari berat tersebut.
Adapun Negara Romawi dan Persia, keduanya mengalami kekacauan yang di sebabkan oleh tidak berpegangnya pada timbangan tertentu.
Ketiga, permintaan uang dalam Islam
1. Karena adanya kebutuhan.
2. Untuk berjaga-jaga sebagai kebuthan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Halo,
Perkenalkan, Nama saya Wenny
Saya adalah development dari ForexMart, Kami melihat website anda dan kami ingin mendiskusikan kerjasama kemitraan dengan Anda.
Boleh saya minta kontaknya untuk menjelaskan lebih lanjut atau anda bisa langsung menghubungi saya ke wenny@forexmart.com, terimakasih
Posting Komentar