Rabu, 27 Agustus 2008

Musyarakah

1. Pengetian Musyarakah adalah akad kerja sama atau pencampuran antara dua piak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerja sama.

Dalil Al-Qur’an tentang musyarakah adalah : An-Nisa :12

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)

[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

2. Jenis-jenis musyarakah:

1. Syirkah mufawadah Yaitu kerja sama atau percampuran dana antara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang sama. Syirkah mufawadah mengahruskan :

a. Keidentikan penyertaan modal dari setiap anggota

b. Setiap anggota menjadi wakil atau kafil (guarantor) bagi partner lainnya. Untuk keaktifan semua anggota dalam pengelolaan usaha yang wajib.

c. Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan atas besarnya modal masing-masing Karena ketatnya syarat-syarat bentuk syirkah ini, mufawadah hanya dapat diterapkan dalam keenam produk usaha diatas kalau semua pihak aktif langsung dalam pengelolaan dan menyertakan dana rasio yang sama

2. Syirkah Al-‘Inan Yaitu kerja sama atau percampuran dana anatara dua pihak atau lebih dengan porsi dana yang tidak mesti sama. Syirkah ‘inan atau limited company mempunyai karakter sebagai berikut:

a. besarnya modal anggota tidak harus sama

b. masih setiap anggota mempunyai hak untuk aktif dalam pengelolaan usaha, ia juga dapat menggugurkan haknya.

c. Pembagian keuntungan dapat didasarkan atas persentase modal masing-masing, tetapi dapat pula atas dasar negosiasi. Hal ini diperkenankan karena adanya kemungkinan tambahan kerja, atau penanggung resiko dari salah satu pihak.

d. Kerugian dan keuntungan sesuai dengan porsi modal. Jadi, syirkah inan merupakan bentuk perkongsian yang paling banyak diterapkan dalam dunia bisnis, hal ini karena sifatnya fleksible. Contoh syirkah ‘Inan : PT. Bank, Koperasi, leasing, join venture, equity participation, special investment, descreasing participation dan letter of kredit.

3. Syirkah wujuh Yaitu kerja sama atau percampuran antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas ataupun kepercayaan. Syirkah wujuh dinamakan demikian karena syirkah ini hanya mengandalkan wujuh (wibawah dan nama baik) para anggota, pembagian untung rugi dilakukan secara negosiasi diantara para anggota. Sesuai dengan pengertian diatas, syirkah wujuh dapat diterapkan dalam :

a. suatu kelompok nasabah yang terbentuk dalam suatu perkongsian dan mendapat kepercayaan dari Bank untuk suatu proyek tertentu. Dalam kredit ini pihak debitur tidak menyediakan kolateal atau apapun kecuali wujuh mereka.

b. Suatu perkongsian antara para pedagan yang membeli dengan kredit dan menjual dengan tunai

4. Syirkah ‘abdan Yaitu kerja sama atau percampuran tenaga atau profesionalisme antara dua pihak atau lebih (kerja sama profesi). Contoh perkongsian ini antara lain: - beberapa penjahit yang membuka toko jahit mengerjakan pesanan secara bersama - perkongsian antara insinyur listrik, tukang kayu, piñata taman, toko bangunan dalam suatu kontrak pembangunan rumah.

5. Syirkah Al-Mudharabah Yaitu kerja sama atu percampuran dana antara pihak pemilik dana dengan pihak lain yang memiliki profesionalisme atau tenaga. Dasar Al-Qur’an tentang Mudahrabah: Al Muzammil: 20.

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, Maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al-Jumu’ah:10.

“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Al-Baqarah:198

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam[125]. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.

3. Rukun-rukun Musyarakah:

a. Para pihak yang berstirkah.

b. Porsi kerjasama.

c. Proyek/usaha (masyru’)

d. Ijab qabul {sighat).

e. Nisbah bagi hasil

4. produk pembiayaan musyarakah dan resikonya Produk Pembiayaan Musyarakah Dan Risiko-Risikonya NPM 91205003 Penulis ISWIYANTI, Agus Sri Pembimbing Budihardjo Suhondo, Drs., MM Tahun Sidang 2007 Call Number 332.1 Isw p Subyek Abstraksi Agus Sri Iswiyanti, 91205003 Produk Pembiayaan Musyarakah Dan Risiko-Risikonya Tesis, Jurusan Perbankan, Universitas Gunadarma, 2007 Kata Kunci : Pembiayaan Musyarakah, Bank Syariah ( xiii + 119 halaman) Bank syariah yaitu bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadist. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, adapun pembiayaan dengan prinsip bagi hasil terdiri dari musyarakah dan mudharabah. Penulis lebih tertarik pada pembiayaan musyarakah dan risikorisikonya berdasarkan kasus-kasus yang terjadi pada bank syariah khususnya Bank Syariah Mandiri. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dengan jelas produk pembiayaan musyarakah, risiko-risikonya dan memberikan jalan keluar dalam mengatasi risiko pada produk pembiayaan musyarakah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskripsi yang memaparkan tentang produk pembiayaan musyarakah dan membahas risiko-risiko yang dihadapi dalam pemberian pembiayaan musyarakah. Data yang diteliti pada penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Indikator Perkembangan Industri Perbankan Syariah (2000 – 2005), Komposisi Pembiayaan Perbankan Syariah, dan Komposisi Penggunaan dan Sumber Dana Perbankan Syariah. Adapun teknik pengumpulan data dalam penyusunan tesis ini yaitu penelitian kepustakaan (studi pustaka) dan penelitian lapangan (wawancara dengan orang-orang yang bekerja langsung pada Bank Syariah Mandiri Thamrin guna mengetahui kegiatan pemberian pembiayaan musyarakah di lapangan dan kendala-kendala yang dihadapi dan cara mengatasi kendala tersebut). iv Dari hasil penelitian yang telah penulis laksanakan dapat disimpulkan bahwa musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Adapun risiko-risiko yang akan dihadapi oleh bank syariah yaitu assymmetric information (bank tidak mengetahui informasi yang sebenarnya mengenai perputaran pembiayaan yang diberikan dan besarnya laba yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut) dan moral hazard (adanya penyimpanganpenyimpangan atas pembiayaan yang nasabah terima serta pemberian informasi yang salah kepada bank mengenai usaha yang dijalankan sehingga menguntungkan musyarik dan merugikan bank). Hal ini dapat diatasi dengan jalan menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh nasabah / musyarik sebagai mitra usaha bank syariah. Daftar Pustaka (1983 – 2007)

Daftar Pustaka

-Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah. Yogyakrta: UII Press.

-Zulkifli, Sunarto. 2003. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah.

3 komentar:

Theresa loan mengatakan...

LOI THERESA

Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta

✔. Senarai hitam boleh dikenakan

✔. NO CHECK CREDIT

Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

Salam sejahtera,

Ada

Pengiklan Pinjaman (Pr),

Pinjaman Theresa 📩

Theresa loan mengatakan...

LOI THERESA

Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

daripada pinjaman, termasuk:
* Penyatuan hutang
* Pinjaman Perniagaan
* Pinjaman Peribadi
* Pinjaman Rumah
* Pinjaman Kewangan Kereta

✔. Senarai hitam boleh dikenakan

✔. NO CHECK CREDIT

Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

✔.ETC boleh memohon.
Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

: Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

Salam sejahtera,

Ada

Pengiklan Pinjaman (Pr),

Pinjaman Theresa 📩

Anonim mengatakan...

Planet Win 365 Casino Review - Is There Any Bonus Offer?
Planet Win starvegad 365 Casino is 코인카지노 a well-established gaming software provider that has been planet win 365 around for over 20 years. It is a new casino that is available now for

Sierra Trading Coupons
Sierra Trading Coupons