Rabu, 27 Agustus 2008

Mudharabah

1. Pengertian

mudharabah berasal dari kata dharb, artinya mwemukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis , Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola , maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

2. Landasan Syari’ah secara umum landasan dasar syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:

A. Al-Qur’an “………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20) Yang menjadi Wajhud –dilalah atau argument dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha. “Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (Q.S Al-Jumuah: 10)

B. Hadits “diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).

C. Ijma’ Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454)

3. jenis-jenis Al-Mudharabah secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

A. Mudharabah Muthlaqah Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentik kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan ndaerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.

B. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batsan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.

4. Aplikasi dalam Perbankan Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:

A. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.

B. Deposito biasa

C. Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja. Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

1. pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa

2. investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-ayarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.

5. Manfaat mudharabah

A. manfaat mudharabah

1. bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.

2. bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

3. pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.

4. bank akan lebih selektif dan hati-hati(prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

5. prinsip bagi hasil dalam mudharabah/Al musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

6. Risiko Al-mudharabah Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya:

A. side treaming: nasabag menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.

B. Lalai dan kesalahan yang disengaja
C. Penyembunyaian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.

Tidak ada komentar:

Sierra Trading Coupons
Sierra Trading Coupons